You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemotongan Gaji PPSU di Kelapa Gading Timur Sesuai Prosedur
.
photo doc - Beritajakarta.id

Pemotongan Gaji PPSU di Kelapa Gading Timur Sesuai Prosedur

Wali Kota Jakarta Utara, Rustam Effendi memastikan, pemotongan gaji petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, sudah sesuai prosedur. Pemotongan gaji hanya di bulan Juni saja sebesar Rp 135 ribu, untuk keperluan pembayaran pajak.

Gaji PPSU Rp 2,7 juta satu bulan. Kalau dikalikan 12 bulan, besarnya‎ Rp 32,4 juta setahun. Makanya dikenakan pajak

"Pemotongan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak," kata Rustam, Jumat (30/10).

Enam PPSU Batu Ampar Dipecat

Rustam mengatakan, dalam Peraturan Menteri Keuangan disebutkan, setiap pekerja yang memiliki akumulasi gaji sekitar Rp 24,3 juta dalam satu tahun, akan dikenakan pajak. Petugas PPSU diketahui memiliki pendapatan Rp 32,4 juta per tahun.

"Gaji PPSU Rp 2,7 juta satu bulan. Kalau dikalikan 12 bulan, besarnya‎ Rp 32,4 juta setahun. Makanya dikenakan pajak," ujar Rustam.

Lebih lanjut Rustam memgungkapkan, di Kelurahan Kelapa Gading Timur terdapat 31 petugas PPSU. Merujuk peraturan tersebut, masing-masing PPSU yang dipotong gajinya untuk kepentingan pajak jumlahnya bervariasi. Total pajak yang ditarik dari puluhan‎ PPSU itu sebesar Rp 2.295.000.

"Mereka itu pajaknya beda-beda sesuai Peraturan Menteri Keuangan. Misalnya, kalau lajang, dipotong Rp 135 ribu. Beda lagi kalau beristri, kalau punya anak, dan itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," papar Rustam.

Rustam menuturkan, pemotongan pajak tersebut hanya dijalankan pada bulan Juni saja. Pasalnya, belum lama ini, Peraturan Menteri Keuangan terbaru telah diterima pihaknya.

"Bulan selanjutnya, mereka tidak dipotong pajak lagi. Karena sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang baru bernomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan‎ Tidak Kena Pajak," ucap Rustam.

Menurut Rustam, dalam Peraturan Menteri Keuangan terbaru itu, jumlah penghasilan yang terkena pajak berjumlah ‎Rp 36 juta per tahun.

"Aturan itu kita terima Juli kemarin. Dalam aturan itu, jumlah pendapatan dalam satu tahun Rp 36 juta. Kalau PPSU hanya 32,4 juta setahun jadi tidak kena potongan lagi," jelas Rustam.

Sekadar diketahui, Rabu (28/10) kemarin, sejumlah petugas PPSU di Kelurahan Kelapa Gading Timur mengklaim gajinya mengalami pemotongan sebesar Rp 135 ribu hingga bulan Juli 2015. Sehingga dari gaji yang seharusnya Rp 2.7 juta hanya diterima Rp 2.565.000.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1540 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1532 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1339 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1241 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pelaku UMKM di Pulau Tidung Bisa Segera Gunakan Loksem KS 02

    access_time17-01-2025 remove_red_eye900 personAnita Karyati